PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami
munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami
ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang
berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara
kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri.
Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari
level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di
level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai
diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di
desa-desa sistem yang
demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat
istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu
setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal
17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.
Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti
mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli
berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang
mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai
luhur
Pancasila. Dalam hal
ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan
bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs.
Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan
seluruh rakyat.
1.2 PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan
dianalisis adalah antar lain:
o Demokrasi o Demokratisasi o Demokrasi Pancasila o Aspek demokrasi o Pengaruh demkrasi
pancasila terhadap kesejahteraan sosial.
1.3 TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Agar kita
dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai
di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam demokrasi
Pancasila serta bagaimana pengaruhnya terhadap kesejahteraan sosial.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam
tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari
berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau
bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor
mental dan sosiokultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan
pengaturan mengenai
“Distribusi apa saja” yang diperebutkan
dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski demikian hingga kini banyak
kalangan berpendapat bahwa Indonesia
masih dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun
belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun,
bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai
sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap agar
terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan
kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan
gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 JENIS PENELITIAN
Dalam
proses pembuatan makalah ini saya menggunakan jenis penelitian kualitatif yang
bersifat research.
3.2 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Studi Pustaka
Mempelajari
tentang ilmu demokrasi pancasila berdasarkan dari buku-buku, artikel, internet
dan sumber-sumber yang ada.
3.3 ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi Pancasila
a.
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidangbidang politik sosial
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a.
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan
penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33, dan 34).
b.
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,
dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma
atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
d.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan
keinginan yang hendak dicapai.
e.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai
wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan
tujuan yang hendak dicapai.
f.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para
penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
C. Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang
lain
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a.
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku
demokrasi liberal.
c.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal
dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku
demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung
otoriter)
e.
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi
Pancasila (cenderung otoriter)
f.
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi
Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dengan
demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari
waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari
Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi,
Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila
dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan
demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
Daftar Pustaka
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga. Dkk, Suardi
Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU. Bogor: Yudistira.